ORGANISASI YANG IDEAL, KOPERASI DAN CONTOH KOPERASI

       Pengertian organisasi adalah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama, terkendali dan terpimpin untuk tujuan tertentu. Organisasi biasanya memanfaatkan suatu sumber daya tertentu misalnya lingkungan, cara atau metode, material, mesin, uang, dan beberapa sumberdaya lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi tersebut. Orang orang yang terkumpul dalam sebuah organisasi sepakat untuk mencapai tujuan tertentu melalui sumber daya secara sistematis dan rasional yang terkendali dan adanya pemimpin organisasi yang akan memimpin operasional organisasi dengan terencana.

       Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.

Struktur organisasi merupakan sebuah garis hirarki atau bertingkat yang mendeskripsikan komponen-komponen yang menyusun perusahaan. Dimana setiap individu atau SDM yang berada pada lingkup perusahaan tersebut memiliki posisi dan fungsinya masing-masing. Secara garis besar, ada lima jenis struktur organisasi perusahaan yaitu:
1. Struktur organisasi fungsional, yaitu susunan organisasi berdasarkan pada fungsi masing-masing. Biasanya terdiri dari lima bagian utama atau divisi. Yaitu divisi produksi (pembuat produk), divisi pemasaran (promosi dan penjualan), divisi personalia (ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan, dan divisi umum.
2. Struktur organisasi usaha, yaitu susunan organisasi yang didasari oleh adanya pengembangan produk dan riset-riset usaha. Sehingga komponen yang ada didalamnya menjadi lebih luas.
3. Struktur organisasi proyek, yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan suatu proyek kerja pada perusahaan. Struktur organisasi ini hanya bersifat sementara karena akan dieliminasi ketika proyek telah selesai.
4. Struktur organisasi matriks, yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan berbagai proyek yang dikembangkan oleh perusahaan. Struktur ini dikepalai oleh Vice President, dan dibawahnya ada manajer-manajer proyek yang memiliki tugas untuk menyelesaikan proyeknya masing-masing.
5. Struktur organisasi tim kerja, yaitu struktur organisasi temporal yang biasanya dibentuk untuk kondisi tidak terduga atau adanya proyek dadakan. Susunan atau struktur ini dibentuk dari SDM yang handal yang dipercaya dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat.

Struktur Organisasi Koperasi 
A. Rapat Anggota
     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

      Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi  adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
         Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

               Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.

Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.

Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
      Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
           Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
       Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

D. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan.


Contoh Koperasi :

KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA ABADI

Sejarah Berdirinya
Gagasan awal berdirinya Koperasi Sejahtera Abadi (KSA) berangkat dari keinginan seorang warga Pondok Timur Indah Bp. Siswanto di Bekasi merasa terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pedagang dan usaha kecil lainnya di sekitar warganya, yang mana mereka semakin terjerat oleh lintah darat yang memberkian pinjaman dengan bunga 10%.
Mereka hanya bisa mengandalkan para rentenir karena tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank karena tidak mempunyai Jaminan, tidak mempunyai penghasilan tetap dan rata-rata berpendidikan rendah, kemudian saat rapat RT bertemu dengan para tetangga menceritakan dengan kondisi yang dialami oleh para pedagang disekitarnya yang mana mereka berkerja hanya untuk para rentenir.
Atas dukungan dari warga maka Siswanto bertekad mendirikan Koperasi yang Diberi Nama Koperasi Sejahtera Abadi, (KSA), dengan berdasarkan Akte Notaris Hj. Yostta Mardiyanti Nomor 1 tanggal 26 November 2005 dan Badan Hukum No. 4/BH/PRAKOP/XII/2005 Tanggal 5 Desember 2005 di Ruko Mutiara Gading Timur Blok R.1 Nomor 21 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, yang bertujuan membantu memberikan Fasilitas Pinjaman dalam bentuk modal usaha agar para pedagang dan usaha kecil dilingkungan Perumahan Pondok Timur Indah dan Sekitanya tidak lagi terjerat oleh para rentenir, sehinngga bisa menikmati kehidupan yang layak.

Kantor Koperasi Sejahtera Abadi
    Kantor I :
    Ruko Mutiara Gading Timur
    Blok R1 No.21 - Bekasi
    Telp. (021) 8261.3800
    Fax. (021)2861.3900

    Kantor II :
    Ruko Pondok Timur Indah
    Jl. Itik Raya No. 34A - Bekasi
    Telp. (021) 8260.3738

    Kantor III :
    Ruko Taman Rafflesia
    Kavling 19 - Bekasi Timur
    Telp. (021) 8243.1200
    Telp. (021) 8243.1300


Visi
Membangun masyaraka tmandiri melalui berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggota.
Misi
Mewujudkan kemajuan Koperasi Sejahtera Abadi dan para anggotanya dengan mengembangkan kegiatan dan kemitraan dilingkungan Kota Bekasi khususnya dan wilayah lain pada umumnya.
Tujuan
Membantu para Pedagang dan Usaha kecil untuk tidak terjerat oleh para rentenir, agar bisa mengembangkan usahanya dan bisa menikmati kehidupan yang layak.
Sasaran
Membangun Ekonomi Kerakyatan.

Anggota

 



















 Produk
1) Simpanan Berjangka
o   Keuntungan Memiliki Simpanan Berjangka di Koperasi Sejahtera Abadi
√ Bunga tabungan diberikan diawal pembukaan rekening
√ Bunga lebih besar dari bunga bank
√ Jangka waktu anda yang menentukan
√ Tanpa potongan biaya
√ Uang anda dijamin aman

o   Persyaratan Simpanan Berjangka Koperasi Sejahtera Abadi
• Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
• Foto Copy KK (Kartu Keluarga)

2) Pinjaman
• Jaminan dapat berupa BPKB Motor/Mobil atau
   Sertifikat Rumah/Tanah
• Proses Cepat dan Mudah
• Bunga 2% Dapat Diselesaikan Sewaktu-Waktu (Tanpa Penalty)
• Jaminan Anda Dijamin Aman
• Terima Sistem Gadai

     Syarat Pinjaman
- Syarat Pinjaman (Jaminan BPKB Motor)
• Foto Copy KTP Suami/Istri
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Copy BPKB dan STNK
• Rekening Listrik
• Slip Gaji (Untuk Karyawan)
• Surat Keterangan Usaha (Untuk Wiraswasta)
• Kwitansi Pembelian Untuk Motor Yang Belum Balik Nama
• Foto Copy Surat Nikah

- Syarat Pinjaman (Jaminan Sertifikat)
• Foto Copy KTP Suami/Istri
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Copy Sertifikat
• Pajak Bumi dan Bangunan Terakhir
• Rekening Listrik
• Slip Gaji (Untuk Karyawan)
• Surat Keterangan Usaha (Untuk Wiraswasta)




Komentar