Pengertian organisasi adalah perkumpulan atau wadah bagi
sekelompok orang untuk bekerjasama, terkendali dan terpimpin untuk tujuan
tertentu. Organisasi biasanya memanfaatkan suatu sumber daya tertentu misalnya
lingkungan, cara atau metode, material, mesin, uang, dan beberapa sumberdaya
lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi tersebut. Orang orang yang
terkumpul dalam sebuah organisasi sepakat untuk mencapai tujuan tertentu
melalui sumber daya secara sistematis dan rasional yang terkendali dan adanya pemimpin
organisasi yang akan memimpin operasional organisasi dengan terencana.
Struktur organisasi adalah
susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur
organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana
fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan
(koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan
spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
Struktur
organisasi merupakan sebuah garis hirarki atau bertingkat yang mendeskripsikan
komponen-komponen yang menyusun perusahaan. Dimana setiap individu atau SDM
yang berada pada lingkup perusahaan tersebut memiliki posisi dan fungsinya
masing-masing. Secara garis besar, ada lima jenis struktur organisasi
perusahaan yaitu:
1. Struktur organisasi
fungsional, yaitu susunan organisasi berdasarkan pada fungsi masing-masing.
Biasanya terdiri dari lima bagian utama atau divisi. Yaitu divisi produksi
(pembuat produk), divisi pemasaran (promosi dan penjualan), divisi personalia
(ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan, dan divisi umum.
2. Struktur organisasi usaha,
yaitu susunan organisasi yang didasari oleh adanya pengembangan produk dan
riset-riset usaha. Sehingga komponen yang ada didalamnya menjadi lebih luas.
3. Struktur organisasi proyek,
yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan suatu proyek kerja
pada perusahaan. Struktur organisasi ini hanya bersifat sementara karena akan
dieliminasi ketika proyek telah selesai.
4. Struktur organisasi matriks,
yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan berbagai proyek yang
dikembangkan oleh perusahaan. Struktur ini dikepalai oleh Vice President, dan
dibawahnya ada manajer-manajer proyek yang memiliki tugas untuk menyelesaikan
proyeknya masing-masing.
5. Struktur organisasi tim kerja,
yaitu struktur organisasi temporal yang biasanya dibentuk untuk kondisi tidak
terduga atau adanya proyek dadakan. Susunan atau struktur ini dibentuk dari SDM
yang handal yang dipercaya dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat.
Struktur Organisasi Koperasi
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar
mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang
diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan
Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk
tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk
menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk
menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi
atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat
dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan
Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah
kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih,
diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan
yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil
keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas
satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat
dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan
usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar
Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat
anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar
organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota
Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota
dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan
Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi
koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan
pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil
Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan
keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan
bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai
wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua
umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit
bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan
organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang
telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap
dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan
persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil
maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai
pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya
membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha. Kesepatan kerja Pengelola
unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
Contoh Koperasi :
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA
ABADI
Sejarah Berdirinya
Gagasan awal berdirinya Koperasi Sejahtera Abadi
(KSA) berangkat dari keinginan seorang warga Pondok Timur Indah Bp. Siswanto di
Bekasi merasa terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pedagang dan
usaha kecil lainnya di sekitar warganya, yang mana mereka semakin terjerat oleh
lintah darat yang memberkian pinjaman dengan bunga 10%.
Mereka hanya bisa mengandalkan para rentenir karena
tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank karena tidak mempunyai Jaminan, tidak
mempunyai penghasilan tetap dan rata-rata berpendidikan rendah, kemudian saat
rapat RT bertemu dengan para tetangga menceritakan dengan kondisi yang dialami
oleh para pedagang disekitarnya yang mana mereka berkerja hanya untuk para
rentenir.
Atas dukungan dari warga maka Siswanto bertekad
mendirikan Koperasi yang Diberi Nama Koperasi Sejahtera Abadi, (KSA), dengan
berdasarkan Akte Notaris Hj. Yostta Mardiyanti Nomor 1 tanggal 26 November 2005
dan Badan Hukum No. 4/BH/PRAKOP/XII/2005 Tanggal 5 Desember 2005 di Ruko
Mutiara Gading Timur Blok R.1 Nomor 21 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan
Mustikajaya Kota Bekasi, yang bertujuan membantu memberikan Fasilitas Pinjaman
dalam bentuk modal usaha agar para pedagang dan usaha kecil dilingkungan
Perumahan Pondok Timur Indah dan Sekitanya tidak lagi terjerat oleh para
rentenir, sehinngga bisa menikmati kehidupan yang layak.
Kantor Koperasi Sejahtera Abadi
Kantor I :
Ruko Mutiara Gading Timur
Blok R1 No.21 - Bekasi
Telp. (021) 8261.3800
Fax. (021)2861.3900
Kantor II :
Ruko Pondok Timur Indah
Jl. Itik Raya No. 34A -
Bekasi
Telp. (021) 8260.3738
Kantor III :
Ruko Taman Rafflesia
Kavling 19 - Bekasi Timur
Telp. (021) 8243.1200
Telp. (021) 8243.1300
Visi
Membangun masyaraka tmandiri melalui berbagai bidang usaha untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggota.
Misi
Mewujudkan kemajuan Koperasi Sejahtera Abadi dan para anggotanya
dengan mengembangkan kegiatan dan kemitraan dilingkungan Kota Bekasi khususnya
dan wilayah lain pada umumnya.
Tujuan
Membantu para Pedagang dan Usaha kecil untuk tidak terjerat oleh para
rentenir, agar bisa mengembangkan usahanya dan bisa menikmati kehidupan yang
layak.
Sasaran
Membangun Ekonomi Kerakyatan.
Anggota
Produk
1) Simpanan Berjangka
o Keuntungan Memiliki Simpanan
Berjangka di Koperasi Sejahtera Abadi
√ Bunga tabungan diberikan diawal pembukaan rekening
√ Bunga lebih besar dari bunga bank
√ Jangka waktu anda yang menentukan
√ Tanpa potongan biaya
√ Uang anda dijamin aman
o Persyaratan Simpanan
Berjangka Koperasi Sejahtera Abadi
• Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
• Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
2) Pinjaman
• Jaminan dapat berupa BPKB Motor/Mobil atau
Sertifikat Rumah/Tanah
• Proses Cepat dan Mudah
• Bunga 2% Dapat Diselesaikan Sewaktu-Waktu (Tanpa Penalty)
• Jaminan Anda Dijamin Aman
• Terima Sistem Gadai
Syarat Pinjaman
- Syarat Pinjaman
(Jaminan BPKB Motor)
• Foto Copy KTP Suami/Istri
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Copy BPKB dan STNK
• Rekening Listrik
• Slip Gaji (Untuk Karyawan)
• Surat Keterangan Usaha (Untuk Wiraswasta)
• Kwitansi Pembelian Untuk Motor Yang Belum Balik Nama
• Foto Copy Surat Nikah
- Syarat Pinjaman
(Jaminan Sertifikat)
• Foto Copy KTP Suami/Istri
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Copy Sertifikat
• Pajak Bumi dan Bangunan Terakhir
• Rekening Listrik
• Slip Gaji (Untuk Karyawan)
• Surat Keterangan Usaha (Untuk Wiraswasta)
• Foto Copy Surat Nikah
SUMBER :
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar