- PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
Koperasi adalah
suatu badan
usaha(organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan
oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada juga yang
mengatakan pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas
kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi kerakyatan.
Koperasi dapat
didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini
mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha
sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Secara
etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya
kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam
operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan
keputusan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Agar
lebih memahami apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat
beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1.
Arifinal Chaniago
Menurut
Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2.
Hatta
Bapak
Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
3.
Munkner
Menurut
Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong-royong.
4.
P. J. V. Dooren
Menurut
P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
5. UU
No. 25 / 1992
Menurut
UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
- KELEMAHAN KOPERASI
1.
Modal yang dimiliki terbatas.
Modal koperasi berasal dari para anggotanya.
Semakin besar koperasi, maka semakin besar pula modal yang akan dimiliki.
Namun, besarnya koperasi tidak selalu menjamin besarnya jumlah modal karena
keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
2.
Pengelolaan kurang profesional.
Terkadang, koperasi kekurangan tenaga untuk
mengatur jalannya usaha. Hal ini dikarenakan setiap anggota juga memiliki
kepentingan lainnya. Akibatnya, konflik kepentingan sangat rawan terjadi dan
selanjutnya akan menghambat kemajuan koperasi tersebut.
3. Daya saing lemah.
Karena tidak terfokus untuk mencari
keuntungan, koperasi cenderung memiliki daya saing yang lemah. Ditambah dengan
pengelolaan yang kurang profesional, koperasi akan kalah jika dibandingkan
dengan badan-badan usaha lainnya yang lebih besar.
- SIFAT-SIFAT KOPERASI
(1) Koperasi merupakan organisasi
perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota
koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak
sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi
perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu
adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
(2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar
yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah
mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran
ini ingin dicapai secara bersama.
(3) Cita-cita ini ingin diwujudkan secara
bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi
sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan
usaha perorangan.
(4) Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera
sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap
anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu
anggota yang lemah.
- PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya
sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan
jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.
1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa:
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapa pun.
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sedangkan sifat terbuka mengandung arti
bahwa:
Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa:
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak
dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.
4. Modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian mengandung pengertian dapat
berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan, perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola
diri sendiri.
Komentar
Posting Komentar