HAK PEKERJA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13
Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi
waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.
Berikut ini adalah pasal-pasal dari UU
Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013:
-
Pasal 77 ayat 2
Waktu
kerja meliputi:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam
1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal
78 ayat 2
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi
waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja
lembur.
Kamu sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak kamu
sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Jangan sampai kamu dirugikan sebagai pihak pekerja
karena ketidaktahuan kamu akan hak karyawan yang sebetulnya dapat kamu klaim.
Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu kamu
ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hak Karyawan Menjadi Anggota
Serikat Tenaga Kerja
Kamu sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk
dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja. Kamu dan rekan tenaga kerja kamu
sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja kamu
sesuai dengan minat dan bakat. Tidak hanya itu saja, kamu sebagai tenaga kerja
mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat kamu bekerja) dalam hal
keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan
kemanusiaan.
Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU
Ketenagakerjaan tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal
104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai
Serikat Pekerja.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat
Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti
serikat pekerja/serikat buruh.
Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang
membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat
atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam
bentuk apapun.
Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial
dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)
Sebagai tenaga kerja, kamu berhak mendapatkan jaminan
sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan
pemeliharaan kesehatan.
Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini
dirasa meragukan, kamu sebagai tenaga kerja berhak untuk mengajukan keberatan
kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial
ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992,
UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan
Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993,
dan No. 1 Tahun 1998.
Hak Karyawan Menerima Upah yang
Layak
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang
digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada
pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap
provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah
minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk
tunjangan tetap.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang
berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali
oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan
Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum
Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah
kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh
gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya
harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13
Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.
Hak
Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai
waktu kerja:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti
kepada pekerja/buruh.
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi:
Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya
setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu;
Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari
kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas)
bulan secara terus menerus; dan
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan
dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus
pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak
lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya
berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan
tertentu.
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Hak Karyawan Membuat Perjanjian
Kerja (PKB)
Kamu yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja
memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan
berdasarkan proses musyawarah.
Perjanjian kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan
bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu
berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.
Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini
tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.
Hak Karyawan Perempuan Seperti
Libur PMS atau Cuti Hamil
Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para
pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai
berikut:
Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan
UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti
hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat
selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan
dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering
menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan
sebagai berikut :
– UUD Periklanan
– UUD keamanan dan kesehatan produk
– UUD menyangkut mutu pruduk
– Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen
sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga
konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa.
Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk
menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani
dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari
Perlindungan ini adalah :
– Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
– Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
– Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
– Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
– Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha
– Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
– Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan
– Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
– Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
– Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan
– Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya
bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan
produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam
hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak
dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain,
konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan
untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya
membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara
professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak
tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak
kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam
sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak
kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan
yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan
kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan
lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau
memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau
persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa
dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang
bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua
pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena
mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka
menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia
modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa
pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih
berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman
setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap
suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”. Jika kita
perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang
mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan
isyarat :
– Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen
menjadi raja.
– Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban
melayani dengan baik.
ETIKA PERIKLANAN
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(KBBI)
Ciri-ciri
iklan yang baik
Etis:
berkaitan dengan kepantasan.
Estetis:
berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus
ditayangkan?).
Artistik:
bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh
Penerapan Etika
Iklan
rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
Iklan
pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan
daerah kepribadian wanita tersebut
Iklan
sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA
SECARA UMUM
Jujur
: tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
Tidak
memicu konflik SARA
Tidak
mengandung pornografi
Tidak
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Tidak
melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
Tidak
plagiat
ETIKA
PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati
Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa
etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata
Krama Isi Iklan
1.
Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis
dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2.
Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak
sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan
penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”,
”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d)
Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk
yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau
lembaga yang berwenang.
3.
Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk
menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang
kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun
tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh
digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan
yang bertanda tersebut.
4.
Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
“satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal
apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat
dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5.
Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak
boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya
lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan
dengan jelas.
6.
Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia
harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya
dengan harga tersebut.
7.
Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu
produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8.
Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang
tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan
atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
(b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah
diiklankannya.
9.
Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa
takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk
tujuan positif.
10.
Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan
adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya
tindakan kekerasan.
11.
Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi
keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12.
Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan,
kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar,
sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13.
Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai
penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak
masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang
disasarnya.
14.
Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek
dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan
memadainya rentang waktu tersebut.
15.
Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan,
atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16.
Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan
haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak
mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh
menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya
dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh
menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun
hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda
“specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17.
Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan
atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau
masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang
benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian
konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani
oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta
oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi
kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18.
Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus
terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran
hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19.
Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek
teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan
langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan
pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20.
Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan
penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang
memadai.
21.
Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung
maupun tidak langsung.
22.
Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan
sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan
produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan
tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi
musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan,
bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar,
komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan
properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih
dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga
kurun dua tahun terakhir.
23.
Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah
ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang
berlebihan.
24.
Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang
tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25.
Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih
ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26.
Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau
seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27.
Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak
boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani
mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan
mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu
siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual,
bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan
kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Selain
mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur:
-Tata
Krama Ragam Iklan
Ex:
Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa;
Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama
khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
-Tata
Krama Pemeran Iklan
Ex:
Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ;
Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau
mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat,
dan martabat mereka; dll.
-Tata
Krama Wahana Iklan
Ex:
Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk
berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan
produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00
waktu setempat, dll.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar